TUPOKSI
- Tugas Pokok Camat
Berdasarkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Langkat.
- Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintah di Kecamatan mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-Undang;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelengaran pemrintah kegiatan Desa dan / atau Kelurahan.
- Melaksanakan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten / Kota yang ada di Kecamatan; dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undang.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Camat mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
- Pengkoordinasi penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah Kecamatan;
- Pelaksana kegiatan pembinaan ideologi Negara dan Kesatuan bangsa;
- Pengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksana pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum;
- Pelaksana pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
- Pelaksana penatausahaan Kecamatan;
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Tugas Pokok Sekretariat
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretariat yang mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelola administrasi keuangan, dan Kepegawaian.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
- Pengelola administrasi perkantoran, administrasi Keuangan dan administrasi Kepegawaian;
- Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, Keprotokolan dan hubungan Masyarakat;
- Penyelenggaraan Ketatalaksanaan dan Kearsipan;
- Penghimpun perencanaan dan program serta evaluasi dan membuat pelaporan dari seksi-seksi;
- Pemberian Pelayanan teknis administratif kepada Camat dan seluruh Perangkat Kecamatan;
- Pelaksana urusan perlengkapan, dan inventaris Kecamatan;
- Pengatur penyelenggaraan rapat-rapat dan upacara;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Penyusunan serta menyiapkan Restra, Renja dan Lakip Kecamatan.
Sekretariat membawahi :
- Sub Bag Umum Dan Kepegawaian
- Sub Bag Umum Dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanaka sebgaian tugas-tugas Sekretariat yang meliputi administrasi surat menyurat, Kepegawaian, Penyusunan Anggaran dan Keuangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Mengelola urusan administrasi umum, Kepegawaian dan pelayanan Ketatausahaan;
- Mengelola urusan rumah tangga, perlengakapan dan perawatan;
- Mengumpulkan, menghimpun dan mengelola bahan-bahan penyusunan Keuangan dan Anggaran;
- Merumuskan dan melaksanakan penyusunan administrasi Keuangan dan Anggaran.
- Tugas Seksi Tata Pemerintahan
- Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan dibidang pemerintahan umum dan pemerintahan Kelurahan/Desa dan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban diwilayahnya.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan pemerintah umum dan Desa/Kelurahan
- Membina Keagraian;
- Membina Ideologi Negara;
- Membina Kesatuan Bangsa;
- Membina Organisasi Sosial Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Kemasyarakatan lainya.
- Membina urusan pemeliharaan umum;
- Menyelenggarakan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban dalam pelaksanaan tugasnya bekerjasama dengan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
- Menyiapkan bahan pembinaan Ketentramn dan Ketertiban.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan dibidang pemberdayaan Masyarakat dan pembangunan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan dan pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat.
- Menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat dalam upaya meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
- Menyusun program dan pembinaan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian, produksi dan distribusi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Seksi Ketentramna dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas:
- Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
- Menyusun program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Menyelenggarakan kegiatan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum.